1. SEJARAH Pendirian BPTSD Tuah Sakato

Pada awalnya UPTD ini merupakan Unit Instalasi Teknis Produksi Semen Beku Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk pada tanggal 7 September 2002 dengan nama BIB Tuah Sakato yang ditugaskan untuk memproduksi semen beku sesuai dengan program desentralisasi BIB ke Daerah dari Direktorat Jenderal Peternakan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat maka Instalasi Produksi Semen Beku ini ditingkatkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Inseminasi Buatan (BIB) Tuah Sakato dan pada tahun 2018 Balai Inseminasi Buatan (BIB) Tuah Sakato berganti nama menjadi UPTD Balai Pegembangan Teknologi dan Sumber Daya (BPTSD) Tuah Sakato berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.

 

Keberadaan Unit Kerja ini sebagai penghasil Barang/Jasa yang diperlukan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, dalam memberikan pelayanan kepada msyarakat terutama dalam ketersediaan semen beku ternak sapi dan kerbau.  Disamping itu UPTD Balai Pengembangan Teknologi dan Sumber Daya Tuah Sakato diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dari hasil penjualan semen beku ternak dan penyewaan fasilitas diklat.

Selain itu UPTD Balai Pengembangan Teknologi dan Sumber Daya Tuah Sakato juga sebagai tempat pelatihan, magang dan penelitian bagi petugas teknis, siswa dan mahasiswa serta masyarakat di Sumatera Barat dan sekitarnya.

UPTD Balai Pengembangan Teknologi dan Sumber Daya Tuah Sakato sudah memiliki Laboratorium Uji Mutu  untuk semen beku berdasarkan SNI /IEC 17025  2008 pada tanggal 01 September 2012 dan terhitung mulai tanggal 20 April 2023 sudah diakreditasi oleh KAN yang ditetapkan dalam bentuk Sertifikat dan kepada UPTD BPTSD Tuah Sakato diberikan hak untuk menggunakan Logo KAN. UPTD BPTSD Tuah Sakato juga sudah mendapatkan sertifikat SNI/ISO/IEC 17025; 2017  dari tanggal 20 April 2023 dan berlaku hingga 19 april 2027.

Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, dan SK Gubernur No. 49 tahun 2002 tentang Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja UPTD, dimana keberadaan UPTD Dinas Peternakan dalam pencapaian Visi dan Misi akan mendukung kelancaran tugas dilapangan dalam hal pelayanan kepada masyarakat, guna peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dengan memperhatikan Sarana dan  Prasarana dengan dukungan biaya yang ada, karena tidak semua kegiatan teknis dapat dilaksanakan oleh Sub Dinas.

  1. VISI DAN MISI
  1. Visi

Terwujudnya Penyediaan Benih Ternak Unggul dan Berkualitas

  1. Misi
  1. Terwujudnya pusat pengembangan dan pembibitan benihunggul.
  2. Terwujudnya pengembangan teknologi benih unggul
  3. Terwujudnya peningkatan produkstivitas ternak (Mutu genetik) secara kualitas maupun kuantitas untuk memenuhi kebutuhan benih unggul di Sumatera Barat
  4. Terwujudnya peningkatan produktivitas sumberdaya alam dan SDM
  5. Terwujudnya BPTSD Tuah Sakato sebagai pusat pelatihan dan pembelajaran.
    1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  1. Tugas Pokok

Melaksanakan produksi dan pemasaran semen beku benih unggul serta penerapan dan pengembangan teknologi reproduksi ternak.

  1. Fungsi
  1. Memelihara ternak unggul
  2. Pengujian keturunan dan fertilitas pejantan unggul
  3. Produksi dan penyimpanan semen beku
  4. Pencatatan dan pemantauan penggunaan semen beku serta pengawasan mutu semen.
  5. Memberi syarat teknik produksi semen beku benih unggul
  6. Memberi pelayanan teknik kegiatan pemeliharaan ternak
  7. Pemberian pelayanan teknik kegiatan produksi semen beku.
  8. Pemberian informasi dan dokumentasi hasil dokumentasi inseminasi buatan
  9. Distribusi dan pemasaran semen beku ungggul
  10. Pengujian kesehatan dan diagnose penyakit ternak
  11. Urusan tata usaha dan rumah tangga UPTD
    1. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
  1. MAKSUD

Keberadaan UPTD BPTSD Tuah Sakato dimaksudkan untuk dapat memenuhi kebutuhan semen beku secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis khususnya di wilayah Sumatera Barat.

  1. TUJUAN
  1. Menunjang kelancaran program IB di daerah Sumatera Barat
  2. Mengatasi permasalahan ketersediaan semen beku secara berkelanjutan.
  3. Menghemat pengeluaran anggaran pemerintah daerah
  4. Terlaksananya program swasembada semen beku di Sumatera Barat
  5. Meningkatkan pengetahuan petugas dan masyarakat dibidang reproduksi Ternak
  6. Peningkatan kontribusi terhadap PAD
  1. SASARAN

Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah :

  1. Terpenuhinya kebutuhan semen beku untuk mendukung program pelayanan IB di Sumatera Barat
  2. Terpenuhinya kebutuhan semen beku di Sumatera Barat secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis
  3. Termanfaatkannya potensi peluang pasar semen beku di provinsi lain terutama propinsi tetangga.