Tugas Pokok & Fungsi

 

Tugas Pokok

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kehewanan).
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  4. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang peternakan.
  5. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kehewanan).
  6. Pembinaan dan fasilitasi bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan lingkup provinsi dan Kabupaten/Kota.
  7. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas.
  8. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas.
  9. Pelaksanaan tugas di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  10. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.