Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kehewanan).
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang peternakan.
- Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kehewanan).
- Pembinaan dan fasilitasi bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan lingkup provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas.
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas.
- Pelaksanaan tugas di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.