Profil singkat UPTD TERNAK UNGGAS

Mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengusulkan 6 (enam) UPTD yang melaksanakan langsung operasional di lapangan. Setelah menjalani tahapan yang dipersyaratkan, maka ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keja Unit Pelaksana Teknis Daerah  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
UPTD Ternak Unggas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat berdiri di Resmikan/ dilantik tanggal 16 Januari 2018 dengan luas lahan 4 (empat) hektar, yang sebelumnya tergabung pada UPTD BPPMT, berlokasi Kantor di Simpang Empat, pengembangan Ternak Unggas dan Kambing di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman dan Pengembangan Ternak Sapi di Air Runding Kecamatan Koto Balingka sejak tahun 2009.  UPTD  ini sebelumnya di Bangun atas Kerjasama Jerman dan Provinsi Sumatera Barat c.q Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat  dengan Republik Federasi Jerman c.q Area Development Project (ADP) yang dimulai pada tahun 1982/1983 dimana awalnya merupakan Pusat Pengembangan Ternak Sapi di Air Runding, Pusat Pengembangan Ternak Kambing, dan Laboratorium Kesehatan Hewan di Simpang Empat.

UPTD Ternak Unggas mempunyai  Tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang Produksi dan Teknologi

Tugas dan Fungsi UPTD Ternak Unggas
Tugas Pokok:
UPTD Ternak Unggas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Produksi dan Teknologi.


Fungsi:
Pelaksanaan  penyusunan rencana teknis operasional Ternak Unggas; 
Pelaksanaa perbaikan mutu genetik dan produktifitas secara kualitas maupun kuantitas; 
Pelaksanaan tempat pelatihan dan pembelajaran; 
Pelaksanaan pengembangan, pembibitan ternak untuk mengatai ketersediaan bibit ternak unggul Kabupaten/kota; 
Pelaksanaan penyediaan bahan pangan asal ternak yang aman, sehat utuh dan halal (ASUH);
Pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat peternak dalam menerapkan Good Farming Practice; dan 
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.