Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) Ruminansia Batch III Tahun 2024 diadakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi pada tanggal 07 - 09 Oktober 2024
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Halal Science Center IPB University untuk melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) Ruminansia. Peserta pelatihan terdiri dari 40 orang Juru Sembelih yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) Ruminansia Batch III Tahun 2024 ini dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi pada tanggal 07 – 09 Oktober 2024. Pelatihan ini dibuka oleh Bapak Yozarwardi Usama Putra, S.Hut, M.Si selaku Plh. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat. Turut dihadiri oleh Bapak Sukarli, S.Pt, M.Si selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Persyaratan penting pada sertifikasi halal produk kuliner ini adalah pada proses pemotongan serta memiliki juru sembelih yang bersertifikasi juru sembelih halal.
Pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan juru sembelih mengenai proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prinsip kesejahteraan hewan, menerapkan higiene dan sanitasi di lokasi penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan sebelum disembelih, persiapan peralatan sebelum penyembelihan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, dan menetapkan status kematian hewan.
Manfaat dari kegiatan pelatihan ini juga dapat menciptakan peluang kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kini, masyarakat lebih memahami pentingnya standar halal dan prosedur penyembelihan yang benar, sehingga dapat mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai contoh dalam implementasi sertifikasi halal. Serta dapat meningkatkan daya saing produk pangan asal hewan dari Sumatera Barat di pasar domestik dan internasional, sehingga membuka peluang pasar baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.