Sosialisasi Sertifikasi Pupuk Organik Entrepreneur Milenial Tahun 2024

Penggunaan pupuk organik merupakan salah satu upaya yang terus dikampanyekan Kementerian Pertanian untuk mengoptimalisasi usaha pertanian. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan masayarakat dan pelaku usaha maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Pupuk Organik Entrepreneur Milenial yang diselenggarakan secara daring yang di buka oleh  Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sukarli S.Pt, MSi.

Dalam hal ini Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyempaikan setiap peredaran produk hasil pertanian diwajibkan memiliki sertifikasi untuk memastikan mutu produk yang dihasilkan. Pupuk organik, salah satu bahan bakunya adalah dari limbah peternakan yang kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk kompos. Setiap bahan baku yang dihasilkan oleh limbah peternakan jika diolah dengan SOP, maka dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos. Apakah pupuk kompos itu kemudian bisa otomatis menjadi pupuk organik, maka peran sertifikasi ini yang kami sosialisasikan.

Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Sumatera Barat hadir sebagai narasumber yaitu Pastaliza STP MSi. Dipandu moderator Nirmala SPt MSi, Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat sekaligus Ketua Panitia kegiatan. 

Pupuk organik sering disebut pupuk kompos adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, hijauan tanaman, kotoran hewan (padat dan cair) yang telah mengalami proses dekomposisi, serta digunakan untuk memasok hara tanaman dan memperbaiki ingkungan tumbuh tanaman.

LSO dalam hal ini sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan sertifikasi maupun verifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai ‘organik’ telah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani dan diimpor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan dan standar yang digunakan dalam kegiatan sertifikasi pupuk organik diantaranya SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik; Permentan 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik; Permentan No 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati Pembenah Tanah; Kepmentan 261 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Kepmentan 262 Tahun 2019 tentang Lembaga Uji Mutu dan Uji Efektifitas Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Persyaratan sertifikasi pupuk organik antara lain SOP harus mengacu ke SNI 6729:2016 dan Permentan 64 tahun 2013 kemudian tidak boleh menggunakan bahan kimia sama sekali. Jika akan menggunakan dekomposer pabrikan, harus sudah disertifikasi organik. Menyoroti kondisi tanah yang semakin padat dan keras sekaligus ketersediaan pupuk kimia yang langka karena harganya mahal, solusi untuk menghindari ketergantungan pemakaian pupuk kimia pada budidaya tanaman adalah dengan penggunaan pupuk organik.