DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Kedudukan
1) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan dibidang Pertanian Sub Urusan Peternakan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
b. Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
c. Fungsi .
Dalam melaksanakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana peternakan dan kesehatan hewan
b. perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. pengawasan mutu dan peredaran benih /bibit ternak dan hijauan pakan ternak;d. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
e. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
f. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis peternakan;
g. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
h. pelaksanaan administrasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya