Program / Renstra 2021 s/d 2026



Uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas sebagaimana berikut :
a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan Daerah;
c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
e. menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
f. menyelenggarakan koodinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, laporan keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas – tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan


Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
c. Bidang Produksi dan Teknologi;
d. Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan;
e. UPTD;
f. Kelompok Jabatan Fungsional

1. Sekretariat
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah/negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat, membawahi:
a.Subbagian Program;
b.Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
1.1. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Sekretariat Dinas
a. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Program, meliputi:
1) Tugas
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2) Uraian Tugas Pekerjaan
Dalam melakukan tugas, Subbagian Program melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas:
a) melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan;
b) melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c) melakukan penyusunan anggaran;
d) melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e) melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;

f) melakukan pengelolaan data dan kerjasama; dan
g) melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, Kepegawaian
dan Keuangan meliputi:
1) Tugas
- Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian,
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik,
serta urusan tata usaha.
- Melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Daerah/Negara.
2) Uraian Tugas Pekerjaan
Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas:
a) melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
b) melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
c) melakukan urusanrumah tangga dan perlengkapan;
d) melakukan urusan kepegawaian;
e) melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
f) melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
g) melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
h) melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
i) melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
j) melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;

k) menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
l) melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Daerah/Negara; m) melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan
n) melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
 

Untuk Lebih Lengkap RENSTRA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dapat di klik pada LINK ini