Disnak Sumbar 20 Agustus 2009
INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 520 - 419 - 2007
INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 520 419 - 2007 TENTANG PENGAWASAN LALULINTAS HEWAN DAN
PENGAWASAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha maka umat muslim membutuhkan hewan qurban dalam jumlah yang banyak sehingga lalulintas hewan otomatis meningkat baik yang masuk ataupun yang keluar dari Sumatera Barat;
- bahwa hewan qurban tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan hewan sehingga dapat membawa bibit penyakit hewan menular (Anthrak, Brucella dan IBR) ke Sumatera Barat;
- bahwa sebagian umat muslim menggunakan hewan betina sebagai hewan qurban sehingga dapat menurunkan populasi
hewan/ternak di Sumatera Barat;
- bahwa daging hewan qurban yang dibagikan kepada masyarakat harus Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH);
- bahwa untuk mengantispasi hal tersebut pada huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat;
Mengingat :
- Ordonansie Nomor 614 Tahun 1936 tentang Larangan Pemotongan Ternak Besar Bertanduk Betina Produktif;
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang jo Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 1979;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Udang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
- Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
- Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor : 18 tahun 1979; 05/Ins/Um/3/1979 dan Larangan PemotonganTernak Sapi/Kerbau Bunting atau Sapi/Kerbau Betina Bibit;
- Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 524-243-2006 tentang Larangan Pemotongan dan Lalulintas Ternak Betina
Yang Masih Produktif Ke Luar Propinsi Sumatera Barat;
Memperhatikan :
- Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor: 18 tahun 1979; 05/Ins/Um/3/1979 dan Larangan PemotonganTernak Sapi/Kerbau Bunting atau Sapi/Kerbau Betina Bibit;
- Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 524-243-2006 tentang Larangan Pemotongan dan Lalulintas Ternak Betina Yang Masih Produktif Ke Luar Propinsi Sumatera Barat;Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : Bupati/Walikota se Sumatera Barat
Untuk :
PERTAMA : Memperketat tindakan pengawasan lalulintas Hewan terhadap keluar masuk Hewan di Pos Penjagaan (Check Point) dengan melakukan pelarangan pembawaan hewan qurban (betina) keluar Propinsi Sumatera Barat.
KEDUA : Memperketat pengecekan dokumen Kesehatan Hewan Qurban (bebas Anthrak, Brucella dan IBR) bagi Hewan Qurban yang berasal dari luar Propinsi Sumatera Barat yang masuk melalui daerah perbatasan (Check Point).
KETIGA : Melakukan pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban di tempat-tempat penjualan dan penampungan hewan qurban serta
pemeriksaan antemortem dan postmortem ditempat pemotongan hewan.
KEEMPAT : Menginventarisasi tempat-tempat yang akan digunakan untuk pemotongan hewan dan mensosialisasikan persyaratan teknis/tata cara pemotongan hewan dan penanganan daging yang hygienis sehingga daging qurban yang dibagikan ke masyarakat memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
KELIMA : Melakukan pelarangan pemotongan hewan betina yang masih produktif untuk digunakan sebagai hewan qurban.
KEENAM : Bupati/Walikota melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Instruksi ini.
KETUJUH : Pengaturan secara teknis, pengawasan dan pelaksanaan Instruksi ini diserahkan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.
KEDELAPAN : Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.
KESEMBILAN: Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 20 November 2007
GUBERNUR SUMATERA BARAT
GAMAWAN FAUZI
Tembusan : disampaikan Kepada Yth.
- Direktur Jenderal Peternakan di Jakarta
- Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat di Padang
- Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab/Kota se Sumatera Barat