/ Pengumuman / Detil

Disnak Sumbar   20 Agustus 2009

INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 520 - 419 - 2007


INSTRUKSI GUBERNUR  SUMATERA  BARAT Nomor :  520 419 - 2007 TENTANG PENGAWASAN LALULINTAS HEWAN DAN
PENGAWASAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
GUBERNUR SUMATERA BARAT


Menimbang    :

  1. bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha maka umat muslim membutuhkan hewan qurban dalam jumlah yang banyak  sehingga lalulintas hewan otomatis meningkat baik yang masuk ataupun yang keluar dari Sumatera Barat;
  2. bahwa hewan qurban tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan hewan sehingga dapat membawa bibit penyakit hewan menular  (Anthrak, Brucella dan IBR) ke Sumatera Barat;
  3. bahwa sebagian umat muslim menggunakan hewan betina sebagai hewan qurban sehingga dapat menurunkan populasi 
    hewan/ternak di Sumatera Barat;
  4. bahwa daging hewan qurban  yang dibagikan kepada masyarakat harus  Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH);
  5. bahwa untuk mengantispasi hal tersebut pada huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat;

Mengingat    :

  1. Ordonansie Nomor 614 Tahun 1936 tentang Larangan Pemotongan Ternak Besar Bertanduk Betina Produktif;
  2. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang jo Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 tahun 1979;
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan
    Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);  
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Udang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
    (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4437);
  7. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
  10. Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor : 18 tahun 1979; 05/Ins/Um/3/1979 dan Larangan PemotonganTernak  Sapi/Kerbau Bunting atau Sapi/Kerbau Betina Bibit;
  11. Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 524-243-2006 tentang Larangan Pemotongan dan Lalulintas Ternak Betina
    Yang Masih Produktif  Ke Luar Propinsi Sumatera Barat;

Memperhatikan :

  1. Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor: 18 tahun 1979; 05/Ins/Um/3/1979 dan Larangan PemotonganTernak  Sapi/Kerbau Bunting atau Sapi/Kerbau Betina Bibit;
  2. Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 524-243-2006 tentang Larangan Pemotongan dan Lalulintas Ternak Betina Yang Masih Produktif  Ke Luar Propinsi Sumatera Barat;Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;

MENGINSTRUKSIKAN 

Kepada    : Bupati/Walikota se Sumatera Barat

Untuk    :    

PERTAMA : Memperketat tindakan pengawasan lalulintas Hewan  terhadap keluar masuk Hewan di Pos Penjagaan (Check Point) dengan melakukan pelarangan pembawaan hewan qurban (betina) keluar Propinsi Sumatera Barat.

KEDUA  : Memperketat pengecekan  dokumen  Kesehatan Hewan Qurban  (bebas Anthrak, Brucella dan IBR) bagi Hewan Qurban yang berasal  dari  luar Propinsi Sumatera Barat yang masuk melalui  daerah perbatasan (Check Point).

KETIGA     : Melakukan pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban di tempat-tempat penjualan dan penampungan hewan qurban serta
pemeriksaan antemortem dan postmortem ditempat pemotongan hewan. 

KEEMPAT : Menginventarisasi tempat-tempat yang akan digunakan untuk pemotongan hewan dan mensosialisasikan persyaratan teknis/tata cara pemotongan hewan dan penanganan daging yang hygienis sehingga daging qurban yang dibagikan ke masyarakat memenuhi persyaratan aman,  sehat, utuh dan halal (ASUH).

KELIMA    : Melakukan pelarangan pemotongan hewan betina yang masih produktif  untuk digunakan sebagai  hewan qurban.
KEENAM  : Bupati/Walikota melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap  pelaksanaan Instruksi ini.

KETUJUH : Pengaturan secara teknis, pengawasan dan pelaksanaan Instruksi ini diserahkan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.

KEDELAPAN : Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.

KESEMBILAN: Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
 
Ditetapkan di   Padang
pada tanggal     20  November 2007


GUBERNUR SUMATERA BARAT


        GAMAWAN FAUZI


Tembusan : disampaikan Kepada Yth.

  1. Direktur Jenderal Peternakan di Jakarta
  2. Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat di Padang
  3. Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab/Kota se Sumatera Barat