/ Berita Disnak / Detil

DISNAK SUMBAR   17 Mei 2019

PROSEDUR PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN


Pendahuluan

Pemasukan dan pengeluaran hewan ialah pemindahan hewan/ternak ke dan dari Provinsi Sumatera Barat. Setiap orang/Badan Hukum yang memasukan dan atau pengeluaran hewan/ternak ke dan dari Provinsi Sumatera Barat harus memperoleh izin lebih dahulu yang diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dasar Hukum

  • UU No. UU No.16 Tahun 1992 Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
  • UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Kepmentan No. 15025/PK310/F4/04/ 2019
  • Perda Provinsi Sumatera Barat No. 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
  • Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor:120.4/57-PERIZ/DPM&PTSP/V/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat

Jenis Perijinan

  1. Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan DOC
  2. Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ayam Petelur
  3. Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ayam Pedaging (Broiler)
  4. Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR; Anjing, Kucing, Kera, dll)
  5. Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ternak (Sapi, Kambing, Domba)

Persyaratan Teknis dan Adminitratif

  1. Surat Permohonan Pemasukan/ Pengeluaran Hewan, ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Hasil pengujian laboratorium (AI untuk unggas, Rabies untuk HPR, Brucella dan Anthrax untuk ternak).
  6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), bukti vaksinasi Rabies dan bukti uji proteksi Rabies untuk pemasukan
  7. Rekomendasi pemasukan dari Dinas yang membidangi Kesehatan Hewan Provinsi tujuan (untuk rekomendasi pengeluaran hewan)

Prosedur Pengajuan Permohonan

Setiap orang atau badan usaha yang akan memasukkan atau mengeluarkan hewan di Provinsi Sumatera Barat wajib menyiapkan:

  1. Surat Permohonan Pemasukan/ Pengeluaran Hewan, ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan mencantumkan:

-      Identitas dan alamat pemohon

-      No. HP dan email pemohon

-      Jenis hewan

-      Jumlah

-      Identitas dan alamat tujuan/asal

-      Identitas alat angkut

-      Jadwal pemasukan/ pengeluaran

  1. Permohonan dibuat dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan teknis dan adminitratif yang diperlukan
  2. Pertimbangan teknis pengeluaran dan pemasukan hewan dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran dari DPMPTSP Sumatera Barat.
  3. Melaporkan realisasi kegiatan pemasukan/ pengeluaran hewan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten/kota tujuan
  4. Rekomendasi berlaku maksimal 30 hari sejak tanggal SKKH dikeluarkan
  5. Mematuhi segala peraturan dan perundangan yang berlaku
  6. Izin hanya berlaku bagi pemohon yang namanya tercantum dalam surat izin sesuai dengan jumlah yang dicantumkan.


Komentar Anda