Disnak Sumbar 10 April 2019
Audit Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Pada PT. Transmart Retail Indonesia - Cabang Padang Oleh Auditor NKV DPKH Provinsi Sumbar.
Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesmavet. Aspek penilaian NKV yang dalam hal higiene dan sanitasi.
Pemberian sertifikasi NKV ini memiliki beberapa tujuan, yakni mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH. Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH.
JIka ada suatu kasus masalah keamanan pangan, adanya NKV dapat mempermudah dalam melakukan penelusuran balik (traceability) terhadap temuan penyimpangan peredaran produk asal ternak. Sehingga Menurut Peraturan Menteri Pertanian No 32 tahun 2017 pada pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa “Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi ayam ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, wajib mempunyai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner yang disebut dengan Nomor Kontrol Veteriner adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Adapun pelaku usaha PAH yang WAJIB memiliki NKV adalah :
5. Usaha pengolahan pangan asal hewan
Untuk memperoleh sertifikat NKV, para pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah :
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Tata Cara Memperoleh NKV :
Untuk level Provinsi sertifikat NKV diterbitkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Kesmavet, adapun tata cara untuk memperoleh sertifikat NKV pada unit pangan asal hewan adalah sebagai berikut :
Menurut data dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 terdapat sebanyak 37 unit usaha Pangan Asal Hewan (PAH) yang telah memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan tersebar di 10 (sepuluh) kabupoaten/kota di Sumatera Barat.
Dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Sumatera Barat yang telah memiliki unit usaha Pangan Asal Hewan (PAH) yang bersertifikasi NKV tersebut terlihat bahwa daerah yang paling banyak memiliki unit usaha ber-NKV adalah Kota Padang (12 Unit Usaha). Hal itu didominasi oleh Gudang Penyimpanan Daging dari Perusahan Fast Food atau Restoran Cepat Saji dan disusul oleh Gudang Penyimpanan Dingin (Cold Storage) dan Rumah Pemotongan Hewan/RPH serta Rumah Potong Unggas Skala Kecil (RPU-SK). Selanjutnya kabupaten yang juga cukup aktif memperoses penerbitan sertifikasi NKV di Sumatera Barat adalah Kabupaten Limapuluh Kota (5 Unit Usaha) dan disusul oleh Kabupaten Tanah Datar (4 Unit Usaha) serta Kabupaten Padang Pariaman (4 Unit Usaha).
Apabila dilihat dari level sertifikasi NKV yang telah diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, terlihat bahwa sebagian besar unit usaha pangan asal hewan yang telah disertifikasi NKV di kabupaten/kota se Sumatera Barat masih berada pada level III (kategori cukup), yaitu sebanyak 28 unit usaha (75,68 %) sedangkan 9 unit usaha lainnya (24,32 %) sudah berada pada level II (kategori baik/menuju kualifikasi ekspor).
Sertifikat NKV ini sangat memiliki arti penting bagi semua pihak, bagi unit usaha tentu saja sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk di konsumsi karena memenuhi aspek higiene dan sanitasi, sedangkan bagi konsumen akan tercipta ketentraman bathin dalam mengkonsumsi pangan asal hewan dan bagi pemerintah dapat memudahkan dalam pembinaan, surveilans dan merupakan sarana penelusuran/tracebility sumber produk yang efektif dalam rantai kemanan pangan, sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan di kabupaten/kota se Sumatera Barat agar dapat segera memperbaiki tata kelola unit usahanya sesuai dengan kaidah higiene dan sanitasi, sehingga dapat memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
Kementan RI, 2005. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 381/Kpts/OT.140/10/2005 Tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Kementan RI, 2017. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 32/Permentan/PK.230/9/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Disnakkeswan Sumbar, 2018. Laporan Tahunan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.