Disnak Sumbar   12 Maret 2014

RUMUSAN RAPAT KOORDINASI KESWAN DAN KESMAVET DINAS PETERNAKAN PROV. SUMATERA BARAT


RUMUSAN DAN REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI TEKNIS KESEHATAN HEWAN & KESMAVET SE SUMATERA BARAT TAHUN 2014

Padang Panjang, 06 s/d 07 Maret 2014

Memperhatikan arahan Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesmavet, serta presentasi dan diskusi yang berkembang dalam Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan Hewan dan Kesmavet yang dilaksanakan pada tanggal 06 s/d 07 Maret 2014 di Mifan Water Park & Resort Padang Panjang, dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan keputusan bahwa Provinsi Sumatera Barat bebas penyakit Brucellosis dan Hog Kholera, untuk mempertahankan status bebas tersebut diperlukan komitmen dari Pemerintah Pusat, Daerah (Provinsi & Kab/Kota) dalam pengalokasian anggaran di setiap level pemerintahan tersebut untuk penyediaan sarana & prasarana serta operasional untuk pelaksanaan surveilance secara rutin, pengawasan lalu lintas hewan & Pangan Asal Hewan serta kerjasama lintas sektoral, sehingga setiap kemungkinan masuknya kembali penyakit - penyakit tersebut bisa dideteksi secara dini (early detection). 
  2. Dalam rangka meningkatkan coverage vaksinasi serta eliminasi HPR untuk pengendalian dan pemberantasan penyakit rabies di setiap Kab/Kota, maka perlu diintensifkan pelaksanaan vaksinasi & eliminasi dan sosialisasi/KIE PHMS prioritas, khususnya AI/Flu Burung dan Rabies, serta memperluas pembentukan jejaring dengan stakeholders di lapangan.
  3. Penggunaan racun/strichnine dalam penanggulangan Rabies di Sumatera Barat dapat dilakukan dalam pelaksanaan eliminasi yang tertarget (di sekitar lokasi yang terdapat kasus positif rabies), namun secara perlahan harus mulai disubstitusi dengan metode humane eutanasia/HE (pelaksanaan eliminasi dengan teknik dan bahan yang memenuhi kaidah - kaidah kesejahteraan hewan) sebagaimana yang telah disosialisasikan pada pelatihan National Veterinary Services (NVS).
  4. Selama program i-SIKHNAS belum operasional secara nasional, maka pengiriman laporan melalui SMS gateway dan Form PDSR v-3 agar tetap berjalan seperti biasa sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
  5. Direktorat Kesmavet melalui Dinas Peternakan Provinsi tahun 2015  memfasilitasi petugas pengawas kesmavet dalam melakukan pengujian berupa penyediaan alat uji cepat (Tools kit)
  6. Dalam rangka jaminan keamanan pangan dan perlindungan konsumen agar PPNS dapat melaksanakan fungsinya berkoordinasi dengan petugas dan instansi terkait, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki tenaga PPNS agar menyediakan anggaran untuk pelatihan PPNS bagi petugas kesehatan hewan dan kesmavet daerahnya masing - masing.
  7. Setiap Kab/Kota melalui fasilitasi Provinsi agar mengaktifkan kembali sosialisasi dan penataan toko/poultry shop, depo dan pet shop yang ada di daerah, serta mengintensifkan pengawasan peredaran obat hewan dengan meningkatkan peranan pengawas obat hewan.  
  8. Dalam mendukung program PSDSK, fokus kegiatan utama kesehatan hewan dan kesmavet adalah pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Zoonosis/PHMSZ (termasuk penyakit gangguan reproduksi), sehingga pemberdayaan Puskeswan menjadi sangat strategis karena Puskeswan diharapkan menjadi ujung tombak pengendalian dan pemberantasan PHMSZ di Kab/Kota.
  9. Dinas Peternakan Provinsi melalui Bidang Keswan dan Kesmavet harus melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh Puskeswan dalam rangka mendapatkan informasi kebutuhan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja Puskeswan melalui pelatihan-pelatihan dan penyediaan sarana & prasarana penunjang guna mendukung tugas-tugas dan operasional Puskeswan di lapangan, termasuk dalam pengadaan kendaraan operasional untuk mobilisasi puskeswan.  
  10. Bupati/Walikota melalui dinas teknis terkait di daerahnya harus membuat peraturan yang mengatur tentang pembinaan praktek medis dan paramedis veteriner dengan mengacu kepada Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2009, Permentan 02/Permentan/Ot.140/1/2010 dan Kode Etik Veteriner.
  11. Setiap petugas kesehatan hewan dalam melaksanakan tugasnya harus disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), untuk  mencapai hal ini setiap petugas kesehatan hewan (medik & paramedik) harus melalui uji kompetensi  dan memiliki sertifikat kompetensi secara nasional.
  12. Pengawasan lalu lintas hewan/ternak, BAH & HBAH mutlak diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan antar Provinsi maupun antar Kab/Kota, sehingga sangat diperlukan koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait di Pusat dan Daerah (Prov/Kab/Kota) serta pihak karantina hewan sebelum mengeluarkan SKKH serta rekomendasi Pemasukan maupun pengeluarannya.  Usulan agar SKKH dapat diperiksa terlebih dahulu oleh Dokter Hewan Puskeswan sebelum ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang di tingkat kabupaten/kota serta penerbitan SKKH harus didasarkan hasil uji laboratorium yang berwenang atau berdasarkan pengamatan gejala klinis di lapangan serta keterangan status penyakit hewan di lokasi asal.
  13. Setiap pengadaan ternak di wilayah Sumatera Barat, baik Provinsi maupun Kab/Kota wajib berkoordinasi dengan bidang/seksi yang menangani kesehatan hewan, baik di Provinsi maupun Kab/Kota mulai dari proses perencanaan dokumen pengadaannya, proses seleksi dan pemeriksaan ternak serta evaluasi perkembangan kesehatan ternak setelah proses serah terima ternak dilakukan.


Komentar Anda