admin 23 Agustus 2023
Tatacara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- Apabila dalam waktu 17Hari Kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik
- Apabila dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu untuk badan publik tingkat Pusat ke Komisi Informasi Pusat dan badan publik tingkat Provinsi ke Komisi Informasi Provinsi
Untuk pengajuaan keberatan informasi silahkan isi ada formulir beriku.. untuk mendapatkan formulir silahkan klink ini