Sosialisasi Penerapan Sertifikasi Izin Halal dan Penerapan Izin Edar/MD Tahun 2024
Dalam rangka meningkatkan standar mutu produk olahan hasil peternakan serta mendukung pengembangan wisata halal di Sumatera Barat, maka diperlukan sosialisasi penerapan sistem manajemen mutu serta produk makanan halal bagi pelaku UMKM yang bergerak pada produk hasil peternakan yang menjamin keamanan dan mutu produk. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi sertifikasi produk halal dan sertifikasi izin edar/MD.
Sosialisasi sertifikasi produk halal dan sertifikasi izin edar/MD bagi UMKM dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Sukarli, S.Pt, M.Si. Narasumber dari Kantor Kementerian Agam Provinsi Sumatera Barat mengenai Kemudahan Produk UMKM Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Mendukung Pariwisata Halal. Serta narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mengenai Kemudahan Produk UMKM Olahan Hasil Peternakan untuk Memperoleh Sertifikasi Izin Edar/BPOM MD.
Permasalahan umum yang dihadapi UMKM pengolahan hasil peternakan adalah kualitas produk yang belum mempunyai standar produk seperti SNI, sertifikasi/izin edar untuk industri makan seperti SPIRT, MD, ML dari BPOm dan sertifikasi halal dari MUI, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sehingga produk yang dihasilkan UMKM pengolahan hasil peternakan tidak bisa bersaing dengan pasar global.
Sertifikat BPOM sangat diperlukan oleh industri kecil atau UMKM dan isdustri besar yang memproduksi produk dalam jumlah besar untuk keperluan konsumsi massal. Sistem pengawasan yang komperhensif diperlukan untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar – benar aman bagi konsumen.
Sertifikasi halal perlu diterapkan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi oleh masayarakat yang sebagian besar penganut agama islam, serta meningkatkan daya saing pada produk hasil peternakan dalam meningkatkan standar mtu sehingga perlu adanya sosialisasi penerapan sistem manajemen mutu, penerapan izin edar dan sertifikasi halal pada pelaku UMKM produk hasil peternakan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memotifasi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat tersebut.