/ Pengumuman / Detil

Disnak Sumbar   20 Agustus 2009

INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT, Nomor : 03 / INST / GSB / 2007


INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 03 / INST / GSB / 2007 TENTANG KEHARUSAN MENGGUNAKAN STEMPEL DAGING YANG BERASAL DARI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN DAN TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN KABUPATEN/KOTA SE SUMATERA BARAT

GUBERNUR SUMATERA BARAT

Menimbang :

   1. bahwa akhir-akhir ini banyak beredar daging illegal dan daging yang tidak berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH);
   2. bahwa jaminan keamanan dan ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) perlu diwujudkan;
   3. bahwa untuk menyakinkan masyakat dalam mendapatkan daging ASUH maka dipandang perlu menetapkan pemberian stempel daging yang berasal dari RPH/TPH;
   4. bahwa untuk itu pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat. 

Mengingat :

   1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1979;
   2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
   3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
   4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
   5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Udang-undang Nomor 8 Tahun 2005. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
   6.  Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
   7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
   8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
   9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. 

Memperhatikan :

   1.  Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
   2. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 413/Kpts/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya. 

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada : Bupati/Walikota se Sumatera Barat

Untuk :

PERTAMA : Setiap Daging yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan harus diberi Stempel.

KEDUA : Pemberian Stempel dimaksud mengikuti petunjuk teknis sebagai berikut :

1.        Bentuk/Model, Ukuran dan Tulisan Tanda/Stempel Daging Hewan Potong :

1.        Jenis Hewan : Sapi

                    * Bentuk/ Model : Bulat /(atas, tengah dan bawah)
                    * Ukuran : Jari-jari 5 cm 

2.        Jenis Hewan : Kerbau

                    * Bentuk/ Model : Segi empat sama sisi /(atas, tengah dan bawah)
                    *  Ukuran : Masing-masing sisi 8 cm 

3.        Jenis Hewan : Kuda

                    * Bentuk/ Model : Segitiga sama sisi /(atas, tengah dan bawah)
                    * Ukuran : Masing-masing sisi 8 cm 

4.        Jenis Hewan : Kambing/Domba

                    * Bentuk/ Model : Bulat /(atas, tengah dan bawah)
                    * Ukuran : Jari-jari 3 cm 

2.        Tulisan Tanda/Stempel Daging Hewan Potong :

1.        Bagian atas : Nama RPH/Kota letak RPH

2.        Bagian Tengah : Keputusan hasil pemeriksaan dengan tulisan ;

                    * BAIK
                    * BAIK BERSYARAT
                    * BAIK DIAWASI
                    * AFKIR 

3.        Bagian bawah : Nomor Kontrol Veteriner RPH

3.        Warna tinta stempel :
Biru / violet, untuk daging kebutuhan lokal Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

4.        Formula Tinta yang digunakan untuk cap/stempel pada daging yang dinyatakan lulus pemeriksaan adalah :

                * Alkohol absolut ................................ 50 cc
                * Gliserin ............................................ 250 cc
                * Methilen Blue/Kristal violet ............ 50 gr
                * Aquadest ad ..................................... 600 - 700 cc 

 

KETIGA : Stempel daging yang sudah dibuat di RPH/RPU dan belum dipergunakan pada saat dikeluarkannya Instruksi ini dinyatakan langsung diterapkan. 

KEEMPAT : Bupati/Walikota melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Instruksi ini.

KELIMA : Pengaturan secara Teknis, pengawasan dan pelaksanaan Instruksi ini diserahkan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.

KEENAM : Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur dan Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.

KETUJUH : Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal Juli 2007

 

GUBERNUR SUMATERA BARAT

GAMAWAN FAUZI

 
Tembusan : disampaikan Kepada Yth.

   1. Direktur Jenderal Peternakan di Jakarta
   2. Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat di Padang
   3. Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan
   4. Kesehatan Hewan Kab/Kota se Sumatera Barat