Disnak Sumbar 20 Agustus 2009
INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 03 / INST / GSB / 2007 TENTANG KEHARUSAN MENGGUNAKAN STEMPEL DAGING YANG BERASAL DARI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN DAN TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN KABUPATEN/KOTA SE SUMATERA BARAT
GUBERNUR SUMATERA BARAT
Menimbang :
1. bahwa akhir-akhir ini banyak beredar daging illegal dan daging yang tidak berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH);
2. bahwa jaminan keamanan dan ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) perlu diwujudkan;
3. bahwa untuk menyakinkan masyakat dalam mendapatkan daging ASUH maka dipandang perlu menetapkan pemberian stempel daging yang berasal dari RPH/TPH;
4. bahwa untuk itu pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1979;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Udang-undang Nomor 8 Tahun 2005. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Memperhatikan :
1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
2. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 413/Kpts/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : Bupati/Walikota se Sumatera Barat
Untuk :
PERTAMA : Setiap Daging yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan harus diberi Stempel.
KEDUA : Pemberian Stempel dimaksud mengikuti petunjuk teknis sebagai berikut :
1. Bentuk/Model, Ukuran dan Tulisan Tanda/Stempel Daging Hewan Potong :
1. Jenis Hewan : Sapi
* Bentuk/ Model : Bulat /(atas, tengah dan bawah)
* Ukuran : Jari-jari 5 cm
2. Jenis Hewan : Kerbau
* Bentuk/ Model : Segi empat sama sisi /(atas, tengah dan bawah)
* Ukuran : Masing-masing sisi 8 cm
3. Jenis Hewan : Kuda
* Bentuk/ Model : Segitiga sama sisi /(atas, tengah dan bawah)
* Ukuran : Masing-masing sisi 8 cm
4. Jenis Hewan : Kambing/Domba
* Bentuk/ Model : Bulat /(atas, tengah dan bawah)
* Ukuran : Jari-jari 3 cm
2. Tulisan Tanda/Stempel Daging Hewan Potong :
1. Bagian atas : Nama RPH/Kota letak RPH
2. Bagian Tengah : Keputusan hasil pemeriksaan dengan tulisan ;
* BAIK
* BAIK BERSYARAT
* BAIK DIAWASI
* AFKIR
3. Bagian bawah : Nomor Kontrol Veteriner RPH
3. Warna tinta stempel :
Biru / violet, untuk daging kebutuhan lokal Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
4. Formula Tinta yang digunakan untuk cap/stempel pada daging yang dinyatakan lulus pemeriksaan adalah :
* Alkohol absolut ................................ 50 cc
* Gliserin ............................................ 250 cc
* Methilen Blue/Kristal violet ............ 50 gr
* Aquadest ad ..................................... 600 - 700 cc
KETIGA : Stempel daging yang sudah dibuat di RPH/RPU dan belum dipergunakan pada saat dikeluarkannya Instruksi ini dinyatakan langsung diterapkan.
KEEMPAT : Bupati/Walikota melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Instruksi ini.
KELIMA : Pengaturan secara Teknis, pengawasan dan pelaksanaan Instruksi ini diserahkan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.
KEENAM : Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur dan Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.
KETUJUH : Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Padang
pada tanggal Juli 2007
GUBERNUR SUMATERA BARAT
GAMAWAN FAUZI
Tembusan : disampaikan Kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Peternakan di Jakarta
2. Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat di Padang
3. Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan
4. Kesehatan Hewan Kab/Kota se Sumatera Barat