tujuan pengurusan perijinan pemasukan dan pengeluaran hewan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan terhadap penularan penyakit zoonosis dan penyakit hewan menular lainnya ke suatu wilayah. Dalam alur pengurusan perijinan ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat akan mengeluarkan pertimbangan teknis jika persyaratan telah dipenuhi dan rekomendasi pemasukan atau pengeluaran hewan akan dikeluarkan oleh DPMPTSP.