Disnak Sumbar 14 Maret 2019
Sosialisasi dan Advokasi Pengawasan Pemotongan Ruminansia Betina Produktif kepada Puluhan Peternak sapi di Bakinco Resto, Kota Payakumbuh, Kamis (14/3/2019)(Foto: Angga)
“Ini langkah pemerintah untuk mempertahankan dan menambah populasi sapi. Jika terjadi penurunan populasi, maka potensi import daging akan semakin besar,” kata Kabid Keswan dan Kesmavet Pemprov Sumbar, M Kamil saat Sosialisasi dan Advokasi Pengawasan Pemotongan Ruminansia Betina Produktif kepada Puluhan Peternak sapi di Bakinco Resto, Kota Payakumbuh, Kamis (14/3/2019).
Dijelaskannya, bagi masyarakat dan peternak yang menyembelih sapi Ruminansia betina Produktif telah melanggar UU no 18 tahun 2009 jo UU 41 tahun 2014 tentang larangan menyembelih sapi/kerbau betina produktif. Para pelaku penyembelih bisa dikenakan 1 sampai 3 tahun penjara dan denda antara Rp 100 sampai Rp 300 juta.
Sedangkan yang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan sapi betina tersebut cacat atau mandul, akan didera pidana 1 sampai 6 bulan penjara dan denda Rp 1-5 juta.
“Aturan ini sengaja dimunculkan kembali ke permukaan karena saat ini Sumatera Barat sedang krisis sapi karena masih banyaknya peternak yang menyembelih sapi Betina Produktif,” kata M Kamil.
Dari data Dinas Peternakan Sumbar, per tahun sekitar 120 ribu ekor sapi dipotong untuk kebutuhan masyarakat Sumbar. Dari angka ini, 30 persen dipotong saat hari raya idul Fitri. Sedangkan yang lainnya dipotong di rumah potong hewan dan pasar ternak. Sedangkan pertahun sapi betina produktif yang dipotong secara sengaja sekitar 25-30 ribu ekor.
“Jadi setiap tahun Sumbar kehilangan 50-60 ribu ekor sapi. Karena sapi betina produktif setiap tahun bisa melahirkan. Jika dipotong induknya, yang akan lahir di tahun itu juga akan hilang,” katanya.
Menanggulangi hal ini, Pemprov Sumbar sudah bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menempatkan anggota kepolisian di 13 RPH yang tersebar di Sumbar. Termasuk pasar ternak dan peternakan swasta. Disana dilakukan pengawasan kepada setiap sapi yang akan dipotong. Termasuk saat hari raya korban. Dengan hal ini, diharapkan bisa menurunkan angka penyembelihan sapi betina produktif.
“Sudah ada kerjasama antara Pemprov dengan Polda Sumbar untuk menempatkan anggota kepolisian untuk mengawasi RPH. Termasuk di beberapa peternakan swasta dan pasar ternak,” katanya lagi.
Ia juga mengatakan jika tidak ditanggulangi dari sekarang, Sumbar akan menjadi daerah tujuan impor daging dan hal ini akan membuat harga daging bisa melambung tinggi.
“Jika sudah langka dan daerah tidak bisa lagi menghasilkan daging, alternatifnya adalah import untuk sementara waktu. Jika hal ini terjadi siap-siap harga daging melambung tinggi,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Depi Sastra mengatakan dalam target tahun 2019 dinas pertanian Kota Payakumbuh harus menghasilkan populasi sapi sebanyak 7 ribu ekor.
“Target kami 7 ribu ekor tahun ini. bagaimana bisa sapi betina produktif bisa melahirkan 7 ribu anak sapi. Karena itulah saat ini kami sedang membuat kandang sapi yang cukup luas di beberapa titik di Kota Payakumbuh,” Ucap Depi.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kebutuhan daging di Sumbar. Pasalnya, kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota sudah dijadikan sentral peternakan sapi oleh Pemprov Sumbar. Karena itulah diberikan target untuk bisa meningkatkan populasi sapi. Sumber: Covesia Archipelago