/ Berita Disnak / Detil

Disnak Sumbar   28 Februari 2019

Telur dan Ayam Wajib Ditimbang


Dalam Permendag tersebut, salah satunya mengatur penjualan telur ayam tidak diperbolehkan dengan cara butiran, tetapi harus ditimbang atau kiloan. Harga telur dan daging ayam di tingkat peternak sebesar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sebelumnya dalam Permendag No 58/2018, harga telur dan daging ayam sebesar Rp 17-19 ribu per kilogram. Ini tertera pada Pasal 3 Ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan, jika harga harga daging dan telur ayam di tingkat peternak turun hingga di bawah batas yang ditetapkan, maka pemerintah akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membelinya sesuai harga acuan. Tindakan intervensi serupa akan dilakukan jika harga penjualan di tingkat konsumen bergerak naik melampaui acuan.

Sayangnya, keberadaan Permendag ini belum diketahui pedagang daging ayam dan telur di Pasar Raya, Kota Padang. Mereka tetap menjual ayam per ekor dan telur per butir. Alasan mereka, belum ada sosialisasi dari dinas terkait. Dan, penerapan kebijakan Permendag tersebut belum sepenuhnya berjalan.

Sementara, provinsi lain telah mulai memberlakukan kebijakan tersebut. Bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan terdiri dari Dinas Perdagangan, Bulog, kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menginspeksi mendadak (sidak) pasar tradisional.  Selain mengecek ketersedian bahan pokok, kedatangan satgas pangan kali ini sekaligus memberikan sosialisasi terhadap pedagang telur ayam ras dan ayam ras potong.

Padahal, Kemendag menerbitkan harga acuan khusus ini karena masih terjadinya kenaikan harga jagung dan pakan di tingkat peternak. Berdampak  pada kenaikan harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak (farmgate) maupun di tingkat konsumen.

Aturan khusus ini menjadi perangkat untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga daging ayam ras dan telur ayam ras dalam kondisi tertentu. Sedangkan dalam kondisi normal, maka harga acuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Permendag 96 Tahun 2018. Sumber: Padang Ekspres


Komentar Anda